spot_img
26.6 C
Padang
Rabu, 5 Agustus, 2026
spot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Tim PH Suparman Apresiasi Putusan Majelis Hakim, Tegaskan Klien Tak Bersalah dan Akan Pelajari Untuk Lapor Balik

BATAM | MNI ■ Tim penasihat Hukum terdakwa Suparman, melalui Rional Putra sampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam atas putusan perkara kliennya yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan netral.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim Wati Mena, yang telah memeriksa dan menilai perkara ini secara lurus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Fakta-fakta tersebut jelas membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Rional.

Menurut Rional, sejak awal pihaknya menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah membuat maupun menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan Pasal 263 KUHP. Hal itu, kata dia, telah terungkap secara jelas dalam seluruh rangkaian pembuktian di persidangan.

Meski Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana satu tahun penjara, Rional menegaskan pihaknya belum sepenuhnya puas dan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Selain itu tim PH Suparman juga menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya terkait dugaan adanya kerangka surat di dalam laptop terdakwa.

“Perlu kami tegaskan, laptop tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan. Kerangka surat yang diberitakan juga bukan kerangka surat yang didakwakan,” tegas Rional.

Ia juga membantah pemberitaan terkait ditemukannya salinan AD/ART sebuah LSM. Menurutnya, LSM tersebut telah menyatakan tidak mengenal terdakwa.

“Jika LSM tersebut tidak mengenal klien kami, lalu bagaimana mungkin salinan AD/ART-nya bisa dikaitkan dengan klien kami? Terlebih, proses penggeledahan yang dilakukan saat itu tidak dilengkapi izin pengadilan,” katanya.

Rional mengungkapkan, dugaan pelanggaran prosedur tersebut telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, termasuk terhadap jajaran Reskrim Polresta Barelang. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Penggeledahan baik di kantor maupun di rumah terdakwa dilakukan tanpa surat perintah pengadilan. Bahkan saat itu aparat berpakaian preman melarang pengambilan dokumentasi,” ungkapnya.

Terkait barang bukti surat yang didakwakan, Rional menyebutkan bahwa surat tersebut tidak pernah diuji ke Laboratorium Forensik untuk memastikan keasliannya, termasuk tanda tangan maupun identitas pembuatnya.

“Video pemeriksaan forensik yang ada justru sudah terpotong, sehingga keasliannya patut diragukan. Padahal pemeriksaan forensik seharusnya disajikan secara utuh,” jelasnya.

Rional juga membantah adanya kerugian yang dialami pelapor sebagaimana diberitakan sejumlah media.

“Fakta persidangan menyatakan pelapor tidak pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Bina Marga, tidak dimutasi, dan tidak pernah diberikan sanksi oleh kepala dinas maupun Wakil Wali Kota. Surat yang dipermasalahkan juga tidak pernah sampai ke Wakil Wali Kota,” paparnya.

Ia menambahkan, surat tersebut hanya diketahui oleh tiga orang, yakni pelapor dan dua saksi, sehingga tidak menimbulkan kerugian apa pun.

Rional menyebut pihaknya mendengar adanya informasi terkait dugaan upaya intervensi terhadap Majelis Hakim. Namun, ia mengapresiasi sikap hakim yang tetap tegak lurus dalam menegakkan keadilan.

“Terlepas dari berbagai isu yang beredar, kami melihat Majelis Hakim tetap independen dan berpegang pada fakta persidangan. Itu patut diapresiasi,” pungkasnya.

Menutup keterangannya Rional sebut, kemungkinan kami akan pelajari dan mempertimbangkan untuk melaporkan balik saksi pelapor yaitu inisial D, karena adanya dugaan kriminalisasi yang terstruktur di dalangi. Berita ini ditayangkan, inisial D belum dikonfirmasi. (tim)

 

 

⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓⇓

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru