BATAM | MNI ■ Setiap musim proyek pengerjaan pelebaran atau peningkatan jalan di kota batam, pihak pelaksana proyek pasti bertemu dengan utilitas-utilitas warna warni didalam tanah.
Operator alat berat yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan ekskavator pun harus ekstra hati-hati ketika melakukan penggalian, jika tidak teliti bisa putus kabel.
Pekerjaan pelebaran jalan kadang terhambat akibat utilitas-utilitas yang berada dalam jalur pengerjaan. Penyebab terhambat karena kedalaman galian utilitas tersebut dangkal. Galian seperti kabel listrik, telekomunikasi dan kabel lainnya seharusnya dalam.
Secara umum, standar kedalaman galian untuk utilitas di bawah tanah,minimal 150 cm. Untuk kabel listrik, standar kedalaman galian minimal 150 cm. Untuk kabel telekomunikasi atau utilitas tegangan rendah, kedalaman minimum 75 cm.
Akan tetapi fakta dilapangan kedalaman galian dari permukaan tanah diperkirakan sekitar0 40-60 cm saja.
Salah seorang rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan mengaku pernah di mintai pertanggungjawaban oleh salah satu perusahaan pemilik utilitas.
“Saya pernah dimintai ganti rugi oleh salah satu perusahaan besar karena utilitasnya putus pada waktu melakukan penggalian. Galiannya yang kurang dalam malah kita kena”ujar rekanan tersebut.
Pihak yang berwenang mengeluarkan Izin Galian untuk keperluan penggelaran kabel mengabel di Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, belum dikonfirmasi. (rb)





